RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan

Hak & Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

 
1. Pasien berhak untuk memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang Hak dan kewajiban pasien;
3. Pasien berhak untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
4. Pasien berhak untuk memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar         rosedur operasional
5. Pasien berhak untuk memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan   materi
6. Pasien berhak untuk mengajukan pengaduan atas kualitas layanan yang didapatkan
7.  Pasien berhak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlakudi   Rumah Sakit
8. Pasien berhak untuk meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (secondopinion) yang   mempunyai surat izin praktik (SIP) baik didalammaupun diluar rumah sakit
9. Pasien berhak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data –datamedisnya
10. Pasien berhak untuk mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, alternatif tindakan,   risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya  pengobatan
11.  Pasien berhak untuk memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga   kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
12. Pasien berhak untuk didampingi keluarganya dalamkeadaankritis
13. Pasien berhak untuk menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anut nya selama hal itu tidak   mengganggu pasien lainnya
14. Pasien berhak untuk memperoleh keamanan dan keselamatan selama dikelas perawatan diRumah Sakit
15. Pasien berhak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
16. Pasien berhak untuk menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang   dianutnya
17.  Pasien berhak untuk menggugat atau atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan         pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana ;dan
18. Pasien berhak untuk mengelukan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media   cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan


KEWAJIBAN PASIEN

 
1.   Mematuhi peraturan yang berlakudi Rumah Sakit;
2.  Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab
3.  Menghormati hak – hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja   diRumah Sakit;
4.  Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah   kesehatannya;
5.  Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
6.  Mematihi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien   yang bersangkitan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perundang–undangan;
7.  Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh   Tenaga Kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka     penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
8.  Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima