RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan

Tata Tertib Pengunjung

Tata Tertib Kunjungan

 
1. Jam kunjungan rawat jalan/poliklinik Pendaftaran :
Senin–kamis         : 08:00–  12:00 
Jumat                    : 08:00–11:00
Sabtu                     : 08:00– 11:30
Pelayanan             : 08:30– Sampai Selesai
2. Jam kunjungan rawat inap Senin–Minggu
Pagi                        :12:00–14:00
Sore                        :17:00–21:00
3. Anak  dibawa  14  tahun dilarang masuk kelingkungan RumahSakit
4. Pengunjung diluar jam kunjungan diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan
(security)dan jumlah pengunjung pasien maksimal 2 orang (wajib memakai kartu pengunjung pasien)
5. Kartu pengunjung wajib dikembalikan kepada petugas keamanan sebelum keluar dari lingkungan Rumah Sakit dan bila menghilangkan kartu pengunjung dikenakan denda sebesar 20.000,00
6. Pengunjung bagi pasien meningga 1
7. (diluar jam kunjungan) 
diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan,maksimal 6 orang


TataTertib Pengunjung Pasien

 
1. Dilarang merokok diarea Rumah Sakit
2. Dilarang makan diruang perawatan pasien
3. Menjaga kebersihan lingkungan
4. Bersikap sopan,tertib dan teratur
5. Tidak boleh mengganggu ketenangan pasien lain
6. Dilarang duduk /tidur ditempat tidur pasien
7. Dilarang membawa senjata tajam dan hewan peliharaan
8. Dilarang membawa barang berharga/barang elektronik dan bila terjadi kehilangan, pihak Rumah Sakit tidak bertanggung jawab
9. Dilarang merusak/membawa inventaris Rumah Sakit
10. Dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan RumahSakit
11. Saat visi tdokter/pengobatan,penunggu dipersilahkan keluar ruangan kecuali pasien dalam kondisi khusus/kritis
12. Pada saat dilakukan tindakan medis / keperawatan,penunggu tidak diperkenan kan memasuki ruang perawatan
13. Jumlah penunggu pasien maksimal 2orang
14. Penunggu pasien wajib meggunakan kartu pengunjung yang diberikan oleh petugas keamanan pada saat masuk rawatinap
15. Bila kartu tunggu dihilang kan maka penunggu di bebankan membayar sebesarRp20.00,00
16. Kartu tunggu wajib dikembalikan kepada petugas keamanan sebelum keluar dari lingkungan RumahSakit