RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Labuha ditetapkan  di dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
a.      Tugas Pokok
Rumah Sakit mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan dan melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna serta berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
b.      Fungsi
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam tugas pokok, RSUD Labuha Halmahera Selatan mempunyai fungsi yaitu menyelenggarakan :
a.      Pelayanan Medis;
b.      Pelayanan Penunjang Medis dan Penunjang Non Medis;
c.      Pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
d.      Pelayanan Rujukan;
e.      Penelitian dan Pengembangan;
f.       Pendidikan dan atau Pelatihan Tenaga Kesehatan dan
g.      Pelayanan Keuangan dan Program.
         Disamping pejabat struktural seperti diatas, dalam melaksanakan tugas pelayanan ditunjuk pula pejabat fungsional yang memimpin Instalasi-Instalasi.